Share |
| Senin, 10 Mei 2010

Ada 77 Perkara Ritel

SURABAYA - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) telah menangani 27 dari 66 laporan atau perkara yang berkaitan dengan praktik monopoli industri ritel di Indonesia.

Anggota KPPU Didik Akhmadi mengatakan telah melakukan kajian terhadap sejumlah persoalan yang berkaitan dengan industri ritel. Bahkan, sudah melakukan tindakan hukum terhadap salah satu industri ritel Indonesia yakni Carrefour, beberapa waktu lalu.

Saat itu, Carrefour dinilai telah menghegemoni sistem perdagangan, sehingga memberatkan pasar tradisional. Perusahaan ini punya aturan yang memberatkan makanya kami teliti. Hasilnya, pangsa pasar Carrefour dominan.

Selain itu,  KPPU melakukan kajian terhadap implementasi Perpes No.112/2007 tentang penataan dan pembinaan pasar tradisional, pusat perbelanjaan dan toko modern.  Perpes 112/2007 memberikan kewenangan yang besar pada pemerintah daerah sebagai ujung tombak implementasi substansi pengaturan ritel di daerah.

KPPU juga mengunjungi sejumlah daerah terkait perkembangan industri ritel seperti halnya Samarinda, Banjarmasin, Balikpapan, Surabaya dan kota-kota lainnya.  Secara nasional, jumlah pasar tradisional  mencapai 13.450 pasar, dan sekitar 12.625.000 pedagang.

Hal ini berbanding terbailk dengan ritel modern yang mengalami kenaikan baik dari jumlah gerai maupun omset dengan peta sebaran ritel di kota-kota besar di Indonesia mencapai 11.866 pasar modern. (antara/06052010)

1 komentar untuk artikel “Ada 77 Perkara Ritel”

  1. sudirman mengirimkan komentar pada: Sabtu, 7 Agustus 2010 - 22:46 WIB

    Terima kasih para penguasa karna telah berjasa menghidupkan konglomerat dan mematikan pedagang kecil.

Kirim komentar anda

 
Nama Lengkap : (wajib diisi)
Alamat Email : (wajib diisi)
Situs Anda :