PUSAT Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PPTSP) tidak akan menghentikan perizinan bagi supermarket dan minimarket baru di Kota Cimahi, meskipun DPRD Kota Cimahi meminta penghentian perizinan tersebut.
Kepala PPTSP Kota Cimahi Cecep Surachman, mengatakan, penghentian izin tersebut tidak bisa dilakukan lantaran tidak ada aturannya di dalam Perda yang mengatur pengelolaan pasar yakni Perda No7 tahun 2007.
DPRD Kota Cimahi meminta kepada pihak eksekutif dalam pembahasan Raperda Penataan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern menyatakan ada 50 persen supermarket dan minimarket di Kota Cimahi yang tidak berizin. DPRD Kota Cimahi mendesak supaya perizinan terhadap supermarket dihentikan sementara waktu.
“Di dalam Perda juga tidak ada ketentuan untuk mengentikan segala bentuk perizinan. Kalaupun itu nantinya di atur di dalam Raperda yang baru, tidak boleh bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi yakni Perpres No.112 tahun 2007 tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern.
Cecep menyampaikan, pendapatan asli daerah (PAD) dari proses izin pendirian supermarket dan minimarket sangat kecil. Dari proses perizinan seperti Izin Undang-undang Gangguan/Hinder Ordonantie (HO), Izin Tanda Daftar Perusahaan (TDP) dan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), sambung dia, paling besar dikenai biaya Rp 500.000 sampai Rp600.000.
Jumlah itu, dihasilkan dari satu izin pendirian supermarket dan minimarket. Spesifikasinya, kata Cecep, untuk HO biaya yang dikenakan tergantung luas bangunan. Nilainya sendiri yakni Rp 400/m2. Sedangkan untuk izin TDP maksimal sebesar Rp 100.000 dan untuk SIUP maksimal Rp 150.000.
Namun, Cecep mengemukakan, proses perizinan ini memang tidak difokuskan kepada PAD Kota Cimahi, melainkan berfokus kepada pengendalian. Pihaknya juga membenarkan bahwa izin pendirian minimarket memang hanya kepada pemilik tempat atau rumah.
“Paling banyak usaha waralaba memang minimarket. Kini ada 51 minimarket tercatat sudah mengantongi izin di PPTSP. Namun karena manajemennya bersifat waralaba kesepakatan perizinan memang sebatas pemilik rumah dengan manajemen perusahaan minimarket,” kata Cecep. “Sehingga sharing profit terjadi antara pemilik rumah dan manajemen minimarket.”
Kepala Seksi Perencanaan dan Pelaporan Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Kota Cimahi Ero Kusnadi, mengatakan, hingga saat ini memang belum ada regulasi yang mengatur penataan minimarket.Dengan demikian, untuk retribusi pajak, pihaknya hanya menarik wajib pajak (WP) untuk reklame dan retribusi parkir di minimarket.
Pengaturan yang ada saat ini, katanya, baru sebatas pengelolaan pasar secara global yang tertuang di dalam Perda No7 tahun 2007. “Untuk PAD dari pengelolaan pasar yang terdata di Dispenda di Kota Cimahi, sejauh ini masih dari pasar tradisional dan itupun nominalnya kecil,” katanya.
Di tahun 2009 PAD yang didapat dari retribusi pelayanan pasar dan keamanan hanya Rp290.367.650 dari target sebesar Rp 284.177.500. (antara/20012010)


Home