ASOSIASI Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) dan Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) menilai pasar tradisional dan pusat belanja sebenarnya bisa saja hidup berdampingan asalkan pasar tradisional dikelola dengan baik.
“Di Singapura, Bugis Junction itu antara mal dan pasar tradisionalnya bisa hidup berdampingan,” ujar Stevanus Ridwan, Ketua APPBI, dalam jumpa pers, Jumat (22 Mei 2009).
Oleh karenanya, kedua asosiasi ini menolak aturan ketentuan jarak antara pasar tradisional dan pusat belanja dicantumkan dalam peraturan daerah (Perda). Ketentuan jarak itu mestinya tidak boleh ada (dalam Perda) karena di Perpres juga tidak dicantumkan.
Menurut Ridwan, penataan dan pembinaan pasar tradisional, pusat perbelanjaan dan toko moderen, harus mengikuti ketentuan yang ada dalam Perpres No.112/2007 dan Permendag No.53/2008. Tak boleh mengambinghitamkan pusat belanja atau toko moderen kalau pasar tradisional tidak berkembang.
Ketua APPBI DKI Jakarta, Andreas Kartawinata menambahkan, dalam Perpres maupun Permendag tidak disebutkan secara jelas aturan mengenai jarak antara pasar moderen dan tradisional. Tapi dalam aturan itu, diatur kerja sama kemitraan antara keduanya.
“Kami bisa membimbing para pedagang pasar,” jelas Andreas. “Bagaimanapun, pusat belanja telah berperan terhadap penyerapan tenaga kerja serta pendapatan daerah. Setiap mal dengan luas 40.000 m2, paling tidak ada 4.000 tenaga kerja.” (hs)


Home