UNTUK memberikan rasa aman kepada konsumen, Pemerintah memberlakukan Standar Nasional Indonesia (SNI) terhadap semua produk yang beredar di pasaran pada awal 2010.
“Agar masyarakat tidak terkena dampak dari produk yang mengandung bahan kimia berbahaya,” kata Direktur Pengawasan Barang Beredar dan Jasa Departemen Perdagangan Inayat Iman, seperti dikutip kantor berita antara (16 Juni 2009).
Ada syarat dari perusahaan untuk memperoleh SNI, di antaranya memenuhi persyaratan Keselamatan, Keamanan, Kesehatan dan Lingkungan (K3L). Sejak Juni sampai Desember 2009, Pemerintah melakukan sosialisasi SNI dan memberi sanksi tegas bagi perusahaan yang melanggar.
Sesuai dengan Pasal 62 UU No 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, 9, 10, 13, ayat (2) dan pasal 15, serta Pasal 17 ayat (1) huruf a, b, c dan huruf e, ayat (2) dan Pasal 18, maka pelaku usaha dipidana dengan penjara paling lama lima tahun atau denda paling banyak Rp 2 miliar.
Guna menghindari penipuan label SNI, Departemen Perdagangan, Perindustrian dan instansi lain melakukan pengawasan di lapangan secara menyeluruh. Pengawasan untuk produk impor dilakukan Bea Cukai, untuk produk dalam negeri dan di pasaran dilakukan Departemen Perindustrian dan Departemen Perdagangan. (h)


Home